Sendawar, 17 Juni 2020
Kepada Yth.
1.    Seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja selaku Pengguna Anggaran

2.    Pejabat Pembuat Komitmen

3.    Kelompok Kerja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

4.    Pejabat Pengadaan

Di

Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
di –
T e m p a t

 

SURAT  EDARAN

Nomor : 338/ 2095/PBJ-TU.P/VI/2020

TENTANG

KEWAJIBAN KEPATUHAN PENGGUNAAN REMUNERASI MINIMAL TENAGA KERJA KONSTRUKSI PADA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI

Dalam rangka melaksanakan amanat  Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2017); Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020); dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020), melalui Surat Edaran ini maka Bupati Kutai Barat selaku penyelenggara Kebijakan berdasarkan Pasal 117 PP 22/2020 menyampaikan kepada Pengguna Jasa yang dalam hal ini merupakan Pengguna Anggaran dalam rangka Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk dapat memperhatikan ketentuan Pasal 160 PP 22/2020 yang memberikan kewenangan Kepada Bupati Kutai Barat untuk mengenakan sanksi peringatan tertulis bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja Konstruksi yang tidak memperhatikan remunerasi minimal.

Lebih lanjut terdapat kewajiban bagi seluruh Pengguna Anggaran (PA) untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Proses pemilihan penyedia layanan jasa konsultansi konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli wajib memperhatikan standar remunerasi minimal, sehingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil)/Pejabat Pengadaan (PP) dilarang untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia selama Pagu Anggaran yang disusun sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak memenuhi ketentuan.
  2. Pemenuhan ketentuan tersebut pada butir 1 diatas adalah kewajiban penggunaan standar remunerasi minimal yang digunakan untuk penyusunan anggaran maupun Harga Perkiraan Sendiri yang diterbitkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  3. Dalam perencanaan anggaran mengingat Harga Perkiraan Sendiri wajib minimal sama dengan remunerasi minimal yang telah dikalkulasi menggunakan indeks Provinsi Kalimantan Timur, maka pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disusun melebihi remunerasi minimal.
  4. Untuk menunjang butir 1, 2, dan 3 diatas, dalam hal ini PA selaku yang berwenang menetapkan perencanaan pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa jo. Permenpupr 14/2020, maka PA wajib bersama KPA/PPK dalam hal penyusunan RKA memastikan anggaran melebihi remunerasi minimal.
  5. Dalam hal PA telah melakukan penetapan Pagu Anggaran yang memadai untuk mempersiapkan, menyusun, dan melaksanakan Kontrak Jasa Konsultansi Konstruksi namun pelaksanaan masih melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihak PA/KPA/PPK karena kelalaiannya dikenai Sanksi Peringatan tertulis dan/atau Denda Administratif.
  6. Dalam hal PP dan/atau Pokmil lalai dan tidak melaksanakan tata cara pemilihan yang berlaku atas penawaran Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia yang tidak memenuhi remunerasi minimal yang telah dikalkulasi menggunakan indeks Provinsi Kalimantan Timur dikenai Sanksi Peringatan tertulis adalah PA/KPA/PPK dan Pejabat Pengadaan atau Kelompok Kerja Pemilihan.
  7. Pelanggaran kewajiban PA/KPA/PPK sebagai Pengguna Jasa berupa Sanksi Peringatan tertulis dan/atau Sanksi Pengenaan Denda Administratif.
  8. Sanksi Pengenaan Denda Administratif dikenakan bagi PA terkait kewenangannya dalam Penyusunan Anggaran sebesar selisih dari standar remunerasi minimal dengan Harga Perkiraan Sendiri yang disusun berdasarkan ketersediaan anggaran.
  9. Denda Administratif pada PA dan Sanksi Peringatan tertulis kepada PA/KPA/PPK selaku Masyarakat Jasa Konstruksi maupun Sanksi Perintatan tertulis kepada Pokmil/PP dikenakan atas pelanggaran Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang berbunyi kewajiban bagi ASN untuk senantiasa menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian Surat Edaran Kewajiban Kepatuhan Penggunaan Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jasa Konsultansi Konstruksi ini disampaikan untuk diketahui, ditindaklanjuti, dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

                                                                     BUPATI KUTAI BARAT

ttd dan cap stempel

YAPAN, S.H

 

Tembusan Kepada Yth :

  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kutai Barat di – Sendawar;
  2. Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Kutai Barat di- Sendawar
  3. Inspektur Inspektorat Daerah Kab. Kutai Barat di- Sendawar
  4. Arsip

Dokumen resmi dapat diunduh sepenuhnya di sini : 2095_BupatiKutaiBarat