BUPATI KUTAI BARAT
Sendawar, 09 Januari 2018
Kepada
Yth.Seluruh Kepala Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Barat
SURAT EDARAN
NOMOR : 027/146/PBJ-TU.P/I/2018
TENTANG
PENGINPUTAN RUP KE DALAM SiRUP
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 112 Ayat 2 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan K/UD/I wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pengumuman pengadaan di website K/LID/I masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Instruksi Presiden Nomor 2 dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanan Pengadan Barang/ Jasa Pemerintah yang menginstruksikan menyelesaikan RUP Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cennat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Melalui Surat Edaran ini memerintabkan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk :
- Memerintahkan kepada Operator SIRUP yang di ada di masing- masing Perangkat Daerah untuk menginput dan mengumumkanRUP Tahun Anggaran 2018 ke dalam SIR.UP;
- RUP diumumkan paling larnbat pada akhir minggu pertama Bulan Maret 2018;
- Bagi Perangkat Daerah yang belum menginput dan mengumumkan RUP Tahun Anggaran 2018 ke dalarn SiRUP sampai batas waktu yang ditentukan seperti pada point 2 maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 Ayat 2 Huruf c.Demikian Surat ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
BUPATI KUTAI BARAT,
Ttd
FX. YAPAN, S.H
Tembusan, yth :
1. Wakil Bupati Kutai Barat di – Sendawar
2. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat di – Sendawar
3. Arsip
Download Surat Edaran :
PENGINPUTAN RUP KE DALAM SiRUP