Layanan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/ Seleksi Selama Pandemic Covid-19 UKPBJ Kab. Kutai Barat :

Kepada Yth. Kepala Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat diSendawar

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Dilingkungan Pemerintah Daerah, Press Releace Gubemur Provinsi Kalimantan Timur Terkait COVID-19 Per Tanggal 18 Maret 2020, Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 440/1170/DinkesSekretariat/III/2020 Tanggal 17 Maret 2020 Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-10) Kabupaten Kutai Barat, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebagai berikut :

1. Proses pelaksanaan pemilihan penyedia yang melibatkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tetap berjalan.

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk sementara tidak perlu mengantar langsung surat permohonan dan data/ dokumen persiapan pemilihan penyedia;

3. Rapat tatap muka pembahasan catatan hasil reviu/ kaji ulang yang dilakukan kelompok Kerja Pemilihan, untuk sementara ditiadakan;

4. Pembuatan paket pada aplikasi system pengadaan secara elektronik (SPSE) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum mengajukan permohonan pelaksanaan tender ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

5. Pengajuan permohonan pelaksanaan proses tender/ selaksi disampaikan melalui media elektronik ke email : bagianpbj@kutaibaratkab.go.id, dan setelah mengirimkan email agar menghubungi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa melalui nomor telepon 0545-4046077 untuk menginformasikan pengirirnan pengajuan permohonan tersebut.

6. Dokumen persiapan pemilihan penyedia yang terdiri dari: a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Spesifikasi Teknis; b. Gambar kerja; c. Bill of Quantity; d. Rancangan kontrak (surat perjanjian, SSKK, SSUK); e. Dokumen lainnya (jika ada). Diinput langsung pada aplikasi SPSE pada saat pembuatan paket.

7. ………………………………… dan seterusnya hingga butir surat Sekretaris Daerah nomor 15

SELENGKAPNYA DAPAT DI UNDUH PADA :

1. Surat Edaran Sekretaris Daerah : 1064_UKPBJ-KutaiBarat_Layanan_Selama_COVID-19

2. Update tanggal 26 Maret 2020 : SOP Pelayanan selama proses Pandemi COVID 19 dapat dilihat pada tautan berikut : http://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/2020/03/26/standar-operasional-prosedur-pembuktian-kualifikasi-online-dalam-konfisi-kejadian-luar-biasa/