bagianpbj.kutaibaratkab.go.id UKPBJ Kutai Barat melakukan fasilitasi perangkat daerah melakukan penilaian Kinerja Penyedia diantaranya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan rapat persiapan penilaian kinerja penyedia yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 15 september 2021 yang lalu secara online dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan maka kegiatan Monitoring Evaluasi (monev), Penilaian Kinerja dan Penyelesaian Pekerjaan (debriefing) di lakukan secara tatap muka dan bertahap.

Kepala UKPBJ Kutai Barat Leonard Yudiarto SE memimpin langsung kegiatan Fasilitasi ini dengan disertai oleh tim pendamping tim UKPBJ Kutai barat diantaranya Kasubbag Evaluasi Penyelesaian Sanggah Ami Paramban, ST, M.Si dan Kasubbag Perencanaan dan Pembinaan Christian Gamas, ST.,MM serta beberapa Staf Pendamping UKPBJ Kubar yang diantaranya merupakan Pokja Pemilihan dan Staff Pendukung Pokja Pemilihan.

Kepala UKPBJ Kutai Barat Leonard Yudiarto, SE

Kegiatan Monev dan debriefing telah dimulai secara bertahap pada perangkat daerah Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan sejak tanggal 5 Oktober 2021 yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran dan Penyedia dimana untuk kegiatan pekerjaan konstruksi di hadiri oleh Penyedia Jasa Konsultan Perencana, Pengawas dan Pelaksana Fisik Pekerjaan Konstruksi.
Kegiatan ini adalah yang  pertama kali dilakukan oleh UKPBJ Kubar, dimana kami hanya memfasilitasi perangkat daerah untuk melakukan penilaian kinerja yang  manfaatnya adalah untuk mendapatkan database kinerja penyedia dengan indicator ukuran yang dinilai meliputi Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan; Biaya; Waktu; dan Layanan sesuai dengan peraturan LKPP No 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dari kegiatan ini akan menghasilkan kesimpulan dan tindak lanjut yang terdokumentasi dalam bentuk laporan kertas kerja yang telah disediakan sebelumnya oleh tim UKPBJ Kubar” tegas Leonard saat membuka kegiatan Penilaian Kinerja oleh Dinas Kesehatan tanggal 5 Oktober 2021 di Ruang diklat lt.3 Kantor Bupati Kubar.

Formulir Monev pengendalian kontrak & Penilaian akhir kinerja kontrak dalam  bentuk File :

https://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/2021/09/15/formulir-monev-pengendalian-kontrak-penilaian-akhir-kinerja-kontrak/

Kasubbag Perencanaan dan Pembinaan Christian Gamas, ST.,MM

Peraturan LKPP No 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha telah diundangkan sebagai tindak lanjut dari Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ada sedikit perubahan paradigma dalam Peraturan LKPP No 4 tahun 2021 ini dengan peraturan sebelumnya (Peraturan LKPP No 17 tahun 2018 Tentang sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yaitu pergeseran tentang pengenaan sanksi daftar hitam yang merupakan hal terakhir dilakukan (Peraturan LKPP No 4 tahun 2021 pasal 2 angka (1) ). Penilaian kinerja penyedia sesuai dengan Pasal 11 Perpres No 12 Tahun 2021 merupakan tugas PPK sebagai Pejabat Penandatanganan Kontrak, dimana hasil dari monev yang kita lakukan ini akan dilakukan monev kembali saat serah terima pertama dan dilakukan penilaian kinerja penyedia (debriefing) saat penyerahaan akhir pekerjaan. Kedepannya penilaian- penilaian yang telah di lakukan akan diupload kedalam SPSE dengan versi yang telah ditingkatkan dari versi sebelumnya” kata pengantar Christian Gamas saat menjadi moderator membuka kegiatan penilaian kinerja Penyedia Dinas Pendidikan tanggal 12 Oktober 2021 di Ruang diklat lt.3 Kantor Bupati Kubar.

Kasubbag Evaluasi Penyelesaian Sanggah Ami Paramban, ST, M.Si

komunikasi penyedia dengan pejabat penandatangan kontrak/tim teknis sangat penting, diantaranya laporan konsultan pengawas atas apa yang terjadi di lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang diharapkan dapat membantu pejabat penandatanganan kontrak/tim teknis terkait pengambilan keputusan maupun kebijakan dalam pelaksanaan kontrak “ tambah Ami Paramban saat diskusi proses kegiatan pekerjaan fisik di lapangan.  Dari hal tersebut, maka selain untuk meningkatkan maturitas, kegiatan ini merupakan upaya UKPBJ Kubar mendorong dan membantu perangkat daerah melakukan pengendalian kontrak pekerjaan dengan cara meningkatkan komunikasi pelaku pengadaan yaitu Pejabat Penandatangan  Kontrak yang bersama tim teknis pekerjaan dengan Penyedia mulai dari penyedia konsultan perencana, konsultan pengawas dan penyedia pelaksana fisik pekerjaan yang merupakan manajemen mutu dan manajemen resiko sehingga  diperoleh pekerjaan yang tepat mutu, tepat waktu dan biaya yang efisien.

 

Penulis : YN Parera

Editor : Budi Prasetya

Foto : YN Parera

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *