Memperhatikan berbagai Peraturan Perundangan terkait Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka melalui surat undangan ini agar dapat menugaskan para Pejabat Struktural dan/atau Pejabat Fungsional yang bertugas sebagai Koordinator dan/atau Sub-Koordinator maupun Pejabat Fungsional terkait sesuai bidang tugasnya untuk dapat menghadiri kegiatan :
Hari / Tanggal : Senin, 31 Januari 2022
Waktu : Pukul 08:00 WITA – Selesai
Tempat : Balai Agung Aji Tulur Jejangkat (ATJ)
Topik yang akan dibahas : 1. Sosialisasi SIRUP 2022
2. Pengagendaan dan Komitmen Pelaksanaan Kegiatan Pengumuman SIRUP 2022
Selengkapnya : 005_192_UndanganRakortekSIRUP2022_KUBAR
Materi dapat di unduh